Cari

Contoh Surat Pernyataan Perbedaan Nama

Contoh Surat Pernyataan Perbedaan Nama

Surat Pernyataan Perbedaan Nama adalah sebuah surat resmi yang digunakan untuk menyatakan dan mendokumentasikan perubahan nama seseorang. Surat ini bertujuan untuk menginformasikan pihak terkait dan instansi terkait mengenai perubahan nama tersebut, seperti bank, kantor catatan sipil, atau lembaga pendidikan.

Contoh Surat

[Alamat Pengirim]
[Alamat Tujuan]

[Tempat], [Tanggal]

Perihal: Surat Pernyataan Perbedaan Nama

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Tempat dan tanggal lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Alamat: [Alamat Lengkap]

Dengan ini menyatakan bahwa saya adalah pemilik dan memiliki dua (2) nama yang berbeda, yaitu:

1. Nama dengan format KTP: [Nama sesuai KTP]
2. Nama yang biasa saya gunakan sehari-hari: [Nama yang biasa digunakan]

Dalam segala kegiatan identitas resmi, seperti pembuatan dokumen dan transaksi hukum lainnya, saya dengan ini menyatakan bahwa saya akan menggunakan nama yang tertera pada KTP.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun dan dapat dijadikan sebagai bukti hukum yang sah.

Hormat saya,

[Nama Lengkap]

[Tanda Tangan]

Harus diperhatikan

Dalam membuat Surat Pernyataan Perbedaan Nama, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan data diri yang tercantum akurat dan sesuai dengan dokumen resmi, menjelaskan secara jelas dan sederhana alasan perbedaan nama yang terjadi, serta menyertakan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah, atau sertifikat perubahan nama jika ada.

Harus dihindari

Dalam membuat Surat Pernyataan Perbedaan Nama, sebaiknya dihindari penggunaan bahasa yang ambigu, tidak jelas, atau mengandung frasa yang dapat menimbulkan kebingungan. Selain itu, perlu dihindari juga penggunaan kalimat-kalimat yang panjang dan berbelit-belit agar surat dapat dipahami dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan.

Instansi terkait

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kantor Catatan Sipil
  3. Pengadilan Negeri
  4. Notaris
  5. Kementerian Hukum dan HAM